Minggu, 26 Juli 2015

ops yustisi 2

Bikin Administrasi Kependudukan Di Bandung Gratis

BANDUNG,FOKUSJabar.com: Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandung Popong W Nuraeni menyarankan, jika ada pungutan biaya dalam pengurusan adminstrasi kependudukan di Kota Bandung harus dilaporkan. Pasalnya, pengurusan adminstrasi tersebut gratis.
“Kalau dipungut biaya itu calo, laporkan saja ke Pak Wali atau ke Disdukcapil juga boleh. Asalkan laporannya jelas. lokasinya dimana, namanya, berapa diminta jadi kita jelas menelusurinya. Kalau laporannya tidak jelas itu bisa jadi fitnah,” ucap Popong kepada wartawan di Terminal Cicaheum Bandung, Sabtu (25/7/2015).
Popong juga menjelaskan, bagi pendatang yang ingin kerja di Bandung harus membawa surat pindah dari daerah asalnya. Kemudian melapor ke RT/RW setempat. Dan di Bandung pendatang tersebut akan tinggal dimana dan sama siapa.
“Nanti ada pengantar dari RT/RW lapor ke Disdukcapil, dari kita akan keluarkan surat keterangan diizinkan tinggal di Bandung dengan mengikuti persyaratannya. nanti dibuatkan KK dan KTP. Itu gratis semuanya,” jelasnya.
Selain itu Popong menuturkan, pendatang yang sifatnya komuter (tidak menetap) tidak diharuskan untuk melengkapi administrasi kependudukan seperti pendatang lainnya.
“Kecuali orang yang komuter ya seminggu sekali dia pulang gak perlu lah, tapi tetap harus lapor paling telat 30 hari,” pungkasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar