Selasa, 28 Juli 2015

korupsi (ilustrasi : web)
korupsi (ilustrasi : web)

Tiga Kali Mangkir, Polda Jabar Didesak Tangkap Tersangka Penipu 1,6 M

BANDUNG, FOKUSJabar.com : Penyidik Polda Jabar didesak segera menangkap Dirut PT Persib Bandung Bermartabat (PT PBB). Dirut PT PBB berinisial RAW menjadi tersangka penipuan dan penggelapan uang senilai Rp1,6 milyar milik Hamynudin Fariza (calon Panpel ISL 2013).
Desakan itu disampaikan penasehat hukum korban Erlan Jayaputra di Jalan LLRE Martadinata Kota Bandung, Senin (27/7/2015). Erlan meminta penyidik cepat tanggap dalam kasus tersebut demi kepastian hukum.
Pihaknya menilai bahwa langkah penangkapan perlu dilakukan mengingat tersangka yang terus mangkir dalam agenda pemeriksaan.
Untuk diketahui, RAW ditetapkan sebagai tersangka sejak 28 Agustus 2013. Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dari laporan yang disampaikan korban pada 10 Juni 2013. Bahkan, beberapa waktu lalu Pengadilan Negeri Kelas 1A Bandung memenangkan pihaknya dalam proses praperadilan melawan Polda Jabar.
“Jadi tersangka ini sudah tiga kali dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka, tapi selalu mangkir,” kata Erlan.
Pihaknya pun mendesak penyidik segera mengeksekusi tersangka, karena menurutnya yang dilakukan RAW telah melecehkan wibawa hukum.
Desakan tersebut berawal dari adanya laporan Polisi Nomor LBP/514/VI/2012/JABAR an pelapor Hamynudin Fariza. Dalam laporannya disebutkan adanya dugaan penipuan terkait pemberian dana dengan iming-iming menjadi Panitia Pelaksana (Panpel) pada kompetisi ISL tahun 2012-2013. Dana yang dikeluarkan pelapor saat itu Rp1,6 milyar.
“Tiga kali dipanggil selalu mangkir. Tersangka ini sudah melecehkan hukum dan menjatuhkan wibawa Polda Jabar,” tegasnya.
Dalam perjalanannya, kasus tersebut menguap karena tahap penyidikan berhenti. Alhasil, pihak korban memilih jalur pra peradilan untuk mendorong kasus itu agar terselesaikan sesuai atura yang berlaku.
Dalam prosesnya, PN Kelas 1A Bandung memenangkan Hamynudin pada perkara praperadilan No. 07 PID.PRAFER/2015/PN, yakni mendesak Polda Jabar. Hakim Kasianus Telaumbanua sebagai Ketua Majelis Hakim saat itu menyatakan menerima dan mengabulkan gugatan permohonan seluruhnya.
Selanjutnya, hakim pun menyatakan bahwa penghentian penyidikan perkara pidana yang dilakukan oleh termohon (Polda jabar) tanggal 4 Februari 2015 atas nama tersangka RAW tidak sah dan tidak tepat serta tidak berdasar secara hukum.
Tidak hanya itu, hakim juga mengeluarkan putusan ketiga yakni memerintahkan Polda Jabar melanjutkan kembali penyidikan perkara pidana atas nama tersangka RAW. Selanjutnya, penyidik Polda Jabar juga diharuskan segera mengirimkan perkara pidana itu ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar agar bisa segera disidangkan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar