Kamis, 23 Juli 2015

Operasi-Pasar-Jombang-160615-SA-1-620x330

Keamanan Kelistrikan Sejumlah Pasar Tradisional Kota Bandung Belum Memenuhi Standar

BANDUNG,FOKUSJabar.com: Kepala Dinas Penanggulangan dan Pencegahan Kebakaran (DPPK) Kota Bandung Ferdi Ligaswara mengatakan, masih banyak pasar tradisional di Kota Bandung yang tidak memiliki standar keamanan terkait sistem kelistrikan. Hal tersebut yang menjadi potensi terjadinya kebakaran.
“Hasil pemeriksaan di lapangan, secara karakter pasar tradisional identik dengan ketidak teraturan baik dari estetika bangunan dan identik dengan tidak adanya ketahanan proteksi kebakaran,” ucap Ferdi saat dihubungi, Rabu (22/7/2015).
Menurut Ferdi, banyaknya peristiwa kebakaran di pasar tradisional diakibatkan banyaknya instalasi kelistrikan yang sudah tidak layak pakai (aus). Ditambah lagi, kata dia, masih kurangnya pemahaman dari para pedagang terkait standar keamanan kelistrikan tersebut.
“Pasar memang banyak jadi titik rawan kebakaran. Karena di sini banyak  kabel  sudah aus tak diganti, instalasi  KwH tidak standar. Itu semua kemudian  dibarengi dengan perilaku yang tidak baik dari para pedagang terhadap pencegahan terjadinya kebakaran. Pemaham terhadap kelistrikannya lemah,” katanya.
Ferdi menjelaskan, potensi terjadinya kebakaran di pasar tradisional cukup besar. Mengingat, barang-barang di pasar kebanyakan mudah terbakar. Ditambah masih kurangnya alat proteksi yang baik dan standar.
“Pasar potensi kebakarannya sangat besar, karena banyak barang-barang yang sangat mudah sekali terbakar. Seperti  halnya minyak. Jika terjadi kebakaran, api itu pasti dalam hitungan detik membesar,” jelasnya.
Ferdi mengungkapkan, seharusnya setiap bangunan wajib dilengkapi dengan alat-alat yang bisa dipergunakan saat kebakaran terjadi sebagai upaya pemadaman tahap awal.
“Alat pemadaman secara umum ada, tapi belum memenuhi persyaratan ideal sesuai Perda Nomor 12 tahun 2012, ” ujarnya.
Dalam Perda tersebut kata Ferdi, diterangkan bangunan 100 m2 wajib memiliki apar, bangunan 500m2 wajib memiliki hdyran serta APK dan bangunan 500m2 lebih harusnya lebih kumplit, ada box hydran, nozle, standar kopling hidran dan alat pendukung lain.
Bahkan bagi bangunan yang lebih dari tiga  lantai harus dibarangi dengan springkle, dedektor asap, detektor panas dan tandem air.
“Pasar kebanyakan belum memiliki hal ini, standar kelayakan ini berlaku juga bagi mall, dan tempat lainnya,” pungkasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar