Senin, 05 Oktober 2015

alat pemadam ceng

Kepemilikan APAR Dikota Bandung Minim

BANDUNG, FOKUSJabar.com : Rumah tangga di Kota Bandung dinilai masih banyak yang belum dilengkapi dengan alat pemadam api ringan (APAR). Padahal, ketersediaan alat tersebut sangat penting untuk proteksi kebakaran dan tertuang dalam ketentuan.
Peraturan Daerah (Perda) pun sudah mengamanatkan hal itu. Dalam pasal 34 Perda No. 12 tahun 2012 tentang Pencegahan, Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran, disebutkan bahwa ‘Setiap bangunan perumahan harus dilengkapi alat pemadam api ringan dengan ukuran paling kurang 3 kilogram’.
“Tapi memang harus diakui, saat ini masih banyak rumah tangga yang belum melaksanakan amanat Perda ini. Masih banyak yang belum memiliki apar,” ungkap Kepala Dinas Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran (DPPK) Kota Bandung, Ferdi Ligaswara, Senin (5/10/2015).
Selain itu menurutnya, salahsatu penyebab minimnya rumah tangga yang memiliki APAR tidak lepas dari kurangnya sosialisasi yang dilakukan. Karena itu, lanjut Ferdy kini pihaknya terus berupaya memberikan sosialisasi agar apa yang diwajibkan dalam Perda, dilaksanakan oleh warga.
“Kami akui sosialisasi selama ini sangat minim. Tak heran jika masih banyak warga yang belum paham,” tutur Ferdi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar