Rabu, 21 Oktober 2015

Ilustrasi (web)
Ilustrasi (web)

Korupsi SPPD Cimahi, Dewan Tidak Ada Hubungan Dengan Administrasi

BANDUNG, FOKUSJabar.com : Ahli Hukum Administrasi Universitas Padjadjaran Gede Panca Astawa mengatakan, pelaksana birokrasi menjadi unsur pertama yang dikaitkan dalam dugaan kasus korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) DPRD Kota Cimahi.
“Jadi bukan menerima (anggota/pimpinan dewan), yang tanggung jawab, tapi sekwan. Sekwan wajib mengembalikan kelebihan bayar tersebut. Caranya, ya melakukan penagihan ke semua anggota dewan,” ujar Gede dalam kesaksiannya pada kasus korupsi SPPDCimahi di Pengadilan Negeri Tipikor Jalan LLRE Martadinata Bandung, Senin (19/10/2015).
Gede mengatakan, sudah jelas bahwa dalam perkara ini yang salah adalah sekretariat dewan yang dipimpin Sekwan. Pasalnya, kata dia, karena jajaran Sekwan yang membayar, maka diharuskan juga mempertanggung jawabkannya.
Gede menambahkan, dalam aturannya sudah jelas bahwa sekwan diberikan kewenangan menyelenggarakan administrasi, kesekretariatan, keuangan dan memfasilitasi tugas dan hak dewan.
“Perlu ditegskan, pimpinan dewan dan anggota tidak ada hubungan dengan administrasi, atau pun keuangan karena itu kewenangan sekwan,” tegasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar