Jumat, 16 Oktober 2015

tetrsangka, ilustrasi : net
tetrsangka, ilustrasi : net

RPP Anti Kriminalisasi Tidak Merubah Penindakan Hukum

BANDUNG, FOKUSJabar.com: Munculnya usulan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Anti Kriminalisasi mengharuskan penegak hukum tidak mengekpose penyelenggara negara yang ditetapkan sebagai tersangka kasus hukum.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasie Penkum) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Suparman menilai, wacana RPP itu tetap tidak akan merubah penindakan hukum, terlebih dalam kasus korupsi.
“RPP itu kita sikapi profesional dan menjalankannya secara proporsional,” jelas Suparman, di Bandung, Jumat (16/10/2015).
Menurut dia, munculnya wacana itu secara tidak langsung menjadi imbauan atau peringatan bagi penegak hukum agar menjalankan proses hukum secara profesional dan objektif.
“Kita harus objektif, kalau ada satu prosedur saja tidak ditempuh, jelas akan blunder. Apalagi jika sudah masuk ke peradilan. Menetapkan seseorang menjadi tersangka itu bukan hal main-main,” tegasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar