Rabu, 07 Oktober 2015

Ilustrasi (web)
Ilustrasi (web)

Pemkot Bandung Dituntut Ganti Rugi per KK

BANDUNG, FOKUSJabar.com : Pemkot Bandung dituntut agar membayar ganti rugi atas pembongkaran dan perusakan yang mengakibatkan 52 kartu keluarga (KK) merugi baik secara materi dan imateril.
Kuasa hukum 52 KK Jhonson Siregar mengatakan, Ganti rugi itu harus dibayarkan secara tunai dan sekaligus oleh para tergugat kepada para penggugat, baik secara tanggung renteng maupun sendiri-sendiri.
“Jika para tergugat tidak melakukan ganti rugi dan melaksanakan putusan, maka kami meminta agar mereka dihukum membayar uang paksa Rp20 juta per hari sejak gugatan didaftarkan,” tegas kuasa hukum Johnson Siregar, Selasa (6/10/2015).
Selain itu, Johnson memberikan alasan – alasan mengapa 52 KK akhirnya membawa persoalan hingga ke ranah hukum. Karena menurutnya, berawal dari adanya perjanjian kerjasama antara Pemkot Bandung dengan PT. MCP di tahun 1990 untuk pengelolaan lahan seluas 13,5 hektar.
Sejak saat itulah, warga yang menempati lahan di tiga RW di Kelurahan Kebonwaru Kecamatan Batununggal diputus sewa menyewanya oleh Pemkot Bandung.
“Perjanjian kerja sama antara Pemkot dan PT. MCP pernah dicabut jaman Wali Kota Pa Ateng Wahyudi. Lalu dihidupkan lagi tahun 2008 pada jaman Dada Rosada, meski keputusan itu tidak didahului oleh surat atau rekomendasi dari Setneg dan pengesahan dari Departemen Dalam Negeri. Tapi meski begitu, di era Ridwan Kamil, eksekusi tetap dilakukan,” tutur Johnson.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar