Rabu, 21 Oktober 2015

ilustrasi : web
ilustrasi : web

Bunuh Juru Parkir, Anak Ini Diancam 20 Tahun Penjara

BANDUNG, FOKUSJabar.com: Seorang anak dibawah umur JN terancam hukuman 20 tahun penjara, dan lima ABG lainnya diancam hukuman 5 tahun penjara.
Mereka diancam hukuman penjara karena melakukan pengeroyokan terhadap juru parkir di Antapani Kota Bandug  yang didakwa telah melakukan pengeroyokan terhadap Budi Mandalasari (29) juru parkir di Antapani Kota Bandung hingga tewas.
Keenam terdakwa yang masih berstatus pelajar itu, yakni JN (17), EGH (17), JM (17), RF (16), YA (16), dan DAR (16).
Keenam remaja telah melakukan pengeroyokan terhadap juru parkir di Jalan Terusan Jakarta, Antapani Kota Bandung pada Rabu (23/9) malam lalu. Penganiayaan dipicu rasa sakit hati salah seorang pelaku yang diludahi korban.
Kaitannya dengan ancaman 20 tahun terhadap JN, JPU Retno mengatakan bahwa dia adalah pelaku penusukan terhadap korban hingga meregang nyawa.
Sementara itu, kuasa hukum korban Ahmad Ridwan berharap, majelis hakim memutuskan kasus itu secara adil. Dengan kata lain, terdakwa harus diputus berdasarkan aturan hukum yang berlaku.
Meski terdakwa masih dibawah umur, tetapi hukumanya harus sesuai aturan yang berlaku. Kami berharap vonis seadil-adilnya dalam koridor hukum pidana anak,” tegas Ahmad usai sidang, Selasa (20/10/2015).
Untuk diketahui, terdakwa JN didakwa pasal berlapis, yakni pasal 338 KUH Pidana dan Pasal 170 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara, sedangkan lima lainnya dijerat pasal 170 KUH Pidana tentang tindak pidana kekerasan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar