Rabu, 21 Oktober 2015

hukum (ilustrasi : web)
hukum (ilustrasi : web)

Kasus SPPD Kota Cimahi Adalah Kelalaian Birokrat

BANDUNG, FOKUSJabar.com : Kasus Korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) DPRD Kota Cimahi tahun anggaran 2010 – 2011 dengan kerugian negara Rp1,8 milyar, dinilai merupakan kelalaian jajaran berokrat.
Hal tersebut diungkapkan saksi Ahli Hukum Administrasi Universitas Padjajaran, Gede Panca Astawa dalam sidang Tipikor atas terdakwa mantan Ketua DPRD Kota Cimahi Ade Irawan.
Gede menilai, anggota dewan seharusnya tidak punya kewenangan mengurus administrasi keuangan. Jadi kalaupun ada kelebihan pembayaran sudah menjadi tanggungjawab dari sekretariat dewan, bukan anggota atau pimpinan dewan.
“BPK saja dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) nya menegur sekretariat dewan melalui Wali Kota Cimahi karena memang anggota dewan dan pimpinan dewan tidak mempunyai kewenangan dalam hal pengelolaan keuangan,” kata Gede, di Pengadilan Negeri Tipikor Jalan LLRE Martadinata Bandung, Senin (19/10/2015).
Berdasarkan LHP BPK, Gede menjelaskan, perjalanan dinas DPRD Cimahi tahun 2010 dan 2011 tersebut adalah kelebihan bayar. Surat tersebut ditujukan ke Wali Kota Cimahi agar menekan sekretariat dewan untuk mengembalikan kelebihan pembayaran tersebut.
“Logikanya, kelebihan pembayaran itu akibat lalainya dari pihak yang membayar. Nah disini yang membayar itu sekretariat dewan dan yang menerima para anggota dewan,” tukasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar