Kamis, 08 Oktober 2015

Pelanggaran kampanye (web)
Pelanggaran kampanye (web)

Kampanye, Kemenag Kabupaten Bandung Akan Panggil PNS KUA

KAB-BANDUNG,FOKUSJabar.com: Dugaan seorang PNS KUA di Kecamatan Pacet, Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Bandung yang terlibat politik praktis akan segera diklarifikasi. Bahkan, penghulu berinisial AH pun akan dimintai keterangan.
Ilustrasi (web)
Ilustrasi (web)
Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kantor Kemenag Kabupaten Bandung Yona Maulana mengungkapkan, AH telah mengampanyekan salah satu pasangan calon di Pilkada Bandung saat menikahkan pasangan pengantin di Kecamatan Pacet. Hal itu seharusnya tidak terjadi, terlebih PNS harus bersikap netral.
“Kami baru mengetahui informasinya dari media massa. Kami akan segera memanggil AH untuk dimintai keterangan. Jika itu benar terjadi, pastinya ada sanksi, apalagi Kemenag instansi vertikal yang tidak ada hubungan langsung dengan Pemda,” tegas Yona di Kantor Kemenag Kabupaten Bandung, Rabu (7/10/2015).
Kendati PNS memiliki hak untuk memilih dan berpihak, namun sebagai abdi masyarakat, keberpihakan itu tidak boleh disuarakan apalagi sampai mengajak orang lain untuk mengikuti pilihannya.
“Punya pilihan politik itu  tidak ada yang larang. Tapi PNS jelas aturannya tidak boleh langsung terlibat politik praktis,” tukasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar