Rabu, 28 Oktober 2015

Ilustrasi (web)
Ilustrasi (web)

Atty : Hukuman Kebiri Perlu Pengkajian Matang

CIMAHI, FOKUSJabar.com : Wali Kota Cimahi Atty Suharti mengatakan, hukuman kebiri yang direncanakan Pemerintah Indonesia untuk menghukum pelaku kekerasan seksual terhadap anak harus dikaji dan dipelajari lagi aturannya.
Menurut Atty, apapun bentuk hukumannya, apakah di kebiri atau tidak, yang terpenting adalah menimbulkan efek jera kepada mereka (pelaku).
“Saya kira kita harus lihat dan pelajari aturan-aturannya. Ini kan masih pro kontra, jadi kalau bisa harus di kaji lagi,” kata Atty di Komplek perkantoran Pemkot Cimahi, Senin (26/10/2015).
Persoalan kekerasan terhadap anak, Atty melanjutkan,  sebaiknya masyarakat lebih memperhatikan lagi lingkungan sekitar. Dirinya pun menghimbau kepada masyarakat untuk memberikan pengetahuan kepada anak akan bahaya dari kekerasan seksual tersebut.
“Kita harus bisa mengamankan lingkungan kita agar tidak terjadi hal-hal yang membahayakan. Jaga anak-anak dengan baik, berikan juga pengetahuan kepada anak-anak, agar bisa menjaga dirinya dan paham akan bahaya kekerasan seksual terhadap anak,” ujarnya.
Maka dari itu, pihaknya senantiasa akan melakukan sosialisasi terhadap para Orang Tua untuk selalu menjaga anak-anaknya.
Diakuinya, pihaknya sudah melakukan sosialisasi ini dari mulai tingkat pendidikan PAUD hingga tingkat Instansi.
“Maka kita harus sadar, dimana waktu atau situasi yang rawan dan berpotensi menimbulkan kekerasan seksual pada anak,” tukasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar