Rabu, 07 Oktober 2015

Ilustrasi (web)
Ilustrasi (web)

Advokat Dilantik Pengadilan Tinggi, Direspon Positif

BANDUNG, FOKUSJabar.com : Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kongres Advokat Indonesia (KAI) Jabar menilai positif dengan terbitnya ketentuan penyumpahan terhadap advokat yang memenuhi syarat oleh Ketua Pengadilan Tinggi (PT).
Ketentuan itu tertuang dalam Surat Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 73/KMA/HK.01/IX/2015 tertanggal 25 September 2015 tentang penyumpahan advokat yang ditujukan kepada seluruh Ketua Pengadilan Tinggi se-Indonesia. Ketentuan tersebut berlaku sampai keluarnya Undang-undang Advokat yang baru.
Selain itu, ketentuan itu membatalkan Surat Ketua Mahkamah Agung No 089/KMA/VI/2010 tanggal 25 Juni 2010 perihal penyumpahan advokat. Ketentuan itu juga berdasar pada Putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara No 112/PUU-XII/2014 dan 36/PUU-XIII/2015 yang diucapkan tanggal 29 September 2015.
Ketua DPD KAI Jabar Erwin B. Haris menjelaskan, keluarnya putusan terbaru itu dinilai bentuk kepastian untuk perubahan yang sangat signifikan.
“Ini momentum yang sangat baik, karena saat ini dunia hukum dan advokat Indonesia memasuki era peradaban baru. Kami menyambut baik terbitnya Surat Ketua Mahkamah Agung dan putusan Mahkamah Konstitusi terkait penyumpahan advokat,” jelas Erwin kepada wartawan di Bandung, Selasa (5/10/2015).
Erwin menyatakan, keluarnya ketentuan itu diyakini akan membawa perubahan yang positif bagi terselenggaranya penegakan hukum di Indonesia. Lanjut dia, ketentuan baru itu secara langsung menekankan eksistensi advokat KAI untuk berkarya dan berkontribusi bagi masyarakat yang membutuhkan jasa advokat.
“Dengan ketentuan ini, advokat KAI akan lebih leluasa dalam melaksanakan profesinya sebagai officium nobile, tanpa hambatan dan kendala apapun. Kami akan bisa memberi kontribusi dalam seluruh aspek kehidupan yang semakin modern dan kompleks,” tukasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar