Senin, 05 Oktober 2015

Rangka Tenda untuk Kios Pedagang di Kawasan Alun-alun Cicalengka
Rangka Tenda untuk Kios Pedagang di Kawasan Alun-alun Cicalengka

Alih Fungsi Kawasan Alun-alun Cicalengka Langgar UU SKN

CICALENGKA, FOKUSJabar.com : Masyarakat olahraga Kecamatan Cicalengka Kabupaten Bandung Jabar, memprotes alih fungsi kawasan alun-alun Cicalengka yang dijadikan tempat relokasi pedagang Pasar Cicalengka. Beberapa fasilitas olahraga di alun-alun yang menjadi satu-satunya sarana olahraga masyarakat sekitar pun tidak lagi bisa digunakan.
Salah seorang pengurus cabang olahraga bola basket di Kecamatan Cicalengka Asep Suryana mengaku, pihaknya tidak pernah mendapat pemberitahuan atau diajak berbicara terlebih dahulu terkait alih fungsi sarana olahraga tersebut. Bahkan, tiang serta ring bola basket pun dipotong tanpa pemberitahuan sebelumnya dengan cara digergaji.
“Perubahan alih fungsi ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 3 tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (SKN). Ini sudah melanggar pasal 67 ayat 7 serta pasal 89 ayat 3 di undang-undang SKN tersebut,” ujar Asep saat ditemui di kawasan alun-alun Cicalengka, Senin (5/10/2015).
Pada pasal 67 Ayat 7 UU SKN disebutkan ‘Setiap orang dilarang meniadakan dan/atau mengalihfungsikan prasarana olahraga yang telah menjadi aset/milik Pemerintah atau pemerintah daerah tanpa rekomendasi Menteri dan tanpa izin atau persetujuan dari yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sementara Pasal 89 ayat 3 UU SKN menyebut ‘Setiap orang yang mengalihfungsikan atau meniadakan prasarana yang telah ada baik sebagian maupun seluruhnya tanpa izin sebagaimana di atur dalam Pasal 67 Ayat 7 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah)’.
“Kami melihat ada dua bukti tindakan pidana alih fungsi atas lapangan bola basket di Alun-alun Kecamatan Cicalengka. Yakni tindakan meniadakan tiang papan dan ring bolabasket yang sudah dipotong. Kedua, tindakan mengalih fungsikan lapangan sebagai tempat pembinaan jadi tempat kegiatan ekonomi,” terangnya.
Dengan alih fungsi tersebut, pihaknya sudah menyampaikan hasil pertemuan klub-klub anggota Persatuan Bola Basket Cicalengka (Perbaka) kepada Muspika Kecamatan Cicalengka. Namun hingga saat ini belum ada tindaklanjut yang pasti.
Asep menyebutkan, lapangan bola basket di Alun-alun Kecamatan Cicalengka tersebut dibangun atas dana bantuan dari Pemprov Jawa Barat melalui Dinas Olahraga dan Pemuda (Disorda). Tak hanya itu, pembinaan bola basket di Kecamatan Cicalengka pun sudah berjalan puluhan tahun dan mampu menghasilkan atlet-atlet potensial hingga menjadi pemain nasional.
“Selain atlet, pembinaan cabang olahraga bola basket di Kecamatan Cicalengka pun sudah menghasilkan sumber daya pelatih, wasit berlisensi Nasional hingga FIBA Asia, hingga organisatoris hingga level nasional. Dengan dialihfungsikannya prasarana olahraga tersebut, program pembinaan pun secara otomatis terhenti dan kami tidak memiliki lagi sarana untuk membangun generasi muda ke arah yang lebih baik dan positif,” pungkasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar