Jumat, 16 Oktober 2015

Ilustrasi (web)
Ilustrasi (web)

Sistem Gembok Belum Bisa Diterapkan di Cimahi

CIMAHI , FOKUSJabar.com: Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cimahi belum bisa merealisasikan penggembokan terhadap kendaraan diparkit sembarangan. Terlebih hingga saat ini belum ada Peraturan Wali Kota (Perwal) sebagai payung hukum sanksi tersebut.
Kepala Bidang Teknik Sarana Dishub Kota Cimahi Uki Rukandi menuturkan, adanya ide penggembokan kendaraan pelanggar parkir sudah dirancang sejak lama. Rencananya tahun ini akan mulai diberlakukan, dan pembelian gembok pun akan diajukan di APBD Perubahan.
“Namun tidak mudah juga menerapkan sistem itu, apalagi Cimahi belum punya Perwal. Jadi kemungkinan diterapkan tahun ini belum bisa,” tegas Uki, Kamis (15/10/2015).
Kendati begitu, pihaknya tetap akan menindak setiap kendaraan yang parkir di sembarang tempat, meski dengan cara manual.
“Ini kita lakukan sambil menunggu Perwal jadi,” tuturnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar