Minggu, 25 Oktober 2015

Ilustrasi (web)
Ilustrasi (web)

Sesuai Aturan, Jasa Warnet Harus Mengantongi Izin dari KPPT

CIMAHI, FOKUSJabar.com : Kepala Bidang Teknik dan Sarana, Dishub Kota Cimahi, Uki Rukandi mengatakan bahwa pihaknya kini telah melakukan pendataan warung internet (warnet) di Kota Cimahi. Hal itu dilakukan untuk mendata warnet yang belum memiliki izin usaha dan melanggar ketentuan pemerintah.
Pihaknya menargetkan pendataan akan selesai dalam waktu dekat ini, dengan menurunkan 10 kelompok dan masing-masing kelompok itu terdiri dari dua orang.
“Kami sudah mendata sebagian, dan tim kami saat ini masih terus melakukan pendataan,” kata Uki, Minggu (25/10/2015).
Menurut Uki, teknis survei yang akan dilakukan pihaknya adalah dengan mendatangi warnet secara langsung. Warnet yang beroperasi akan didata, pemilik dan izin operasional dari Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT) Kota Cimahi.
Sesuai aturan, katanya, setiap pelaku usaha harus mengantongi izin dari KPPT termasuk jasa warnet. Survei pun bertujuan untuk memastikan agar internet tidak salah digunakan oleh para penggunanya.
“Jadi warnet ini jangan sampai disalahgunakan. Pemiliknya harus pantau aktivitas konsumennya terutama remaja atau pelajar,” ujarnya.
Ditambahkan Uki, setelah dilakukan pendataan, pihaknya baru akan memutuskan apakah akan dipungut retribusi atau tidak.
“Nanti, dari hasil survei tersebut akan menentukan potensial atau tidaknya untuk dijadikan sebagai objek retribusi,”tukasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar