RPP Ditetapkan, Survei KHL Gugur
CIMAHI, FOKUSJabar.com: Hasil Survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) untuk menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2016 terancam gugur. Survei itu bisa gugur jika Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang upah minimumm ditetapkan menjadi Peraturan Pemerintah (PP) oleh pusat.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Transmigrasi dan Sosial (Disnakertransos) Kota Cimahi Hendra W Soemantri menuturkan, jika draft RPP tersebut disahkan, maka penetapan UMK tidak lagi mengacu pada hasil survei KHL.
Sesuai dengan Undang-undang Ketenagakerjaan Nomor 3 Tahun 2003, penetapan UMK 2016 harus sudah ditetapkan pada 21 November 2015.
“Jadi, jika RPP tentang upah minimum ditetapkan menjadi PP sebelum penetapan UMK, maka penentuan UMK tidak lagi mengacu pada hasil survei KHL terakhir. Penentuan UMK akan mengaku pada besaran inflasi dan laju pertumbuhan ekonomi secara nasional,” tegas Hendra di komplek perkantoran Pemkot Cimahi Jalan Demang Hardja Kusuma, Selasa (20/10/2015).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar