Rabu, 15 Juli 2015

Wali Kota Izinkan Mobil Dinas Digunakan dengan Syarat
Ilustrasi (ciputranews)

Wali Kota Izinkan Mobil Dinas Digunakan Dengan Syarat

BANDUNG, FOKUSJabar.com: Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Bandung, Evi Saleha menerangkan, Wali Kota Bandung Ridwan Kamil mengizinkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) menggunakan mobil dinas untuk mudik dengan syarat-syarat tertentu.
“Pak Wali sudah menyampaikan kebijakannya terkait penggunaan mobil dinas ini. Menurut Pak Wali, kalau yang memang betul-betul tidak memiliki kendaraan pribadi maka kendaraan dinas boleh dipakai untuk mudik dengan syarat plat tidak boleh diganti dan harus izin dulu ke Pak Wali,” paparnya kepada PRFM.
Namun begitu, Evi menerangkan kebanyakan yang mendapatkan fasilitas mobil dinas adalah pegawai tingkat eselon III dan eselon II dan mayoritas sudah memiliki mobil pribadi. Sehingga Evi mengharapkan agar para pegawai mengoptimalkan kendaraan milik pribadi terlebih dahulu.
“Ada sebuah amanah yang melekat pada pejabat untuk memegang kendaraan itu. Jadi, kalau bisa optimalkan dulu kendaraan milik pribadi sebelum menggunakan kendaraan dinas,” pungkas Evi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar