Rabu, 24 Juni 2015

minuman beralkohol

MENJUAL MINUMAN BERALKOHOL SAAT RAMADHAN, DPRD KOTA BANDUNG DESAK PEMKOT BERIKAN SANKSI TEGAS

BANDUNG,FOKUSJabar.com: Anggota Komisi B DPRD Kota Bandung Aan Andi Purnama mendesak Pemkot Bandung untuk memberikan sanksi tegas kepada para pengusaha yang masih membandel menjual minuman beralkohol (minol) di bulan suci Ramadhan. Menurutnya, sanksi diberikan sesuai dengan tingkat pelanggarannya.
“Dari mulai teguran sampai penutupan tempat usaha, itu harus dilakukan karena sudah menjadi kesepakatan bersama untuk tidak menjual minol di bulan Ramadhan. Dengan adanya itu, mereka (penjual minol) sudah melabrak aturan,” ucap Aan saat dihubungi, Rabu (24/6/2015).
Aan juga meminta, satuan polisi pamong praja (Satpol PP)  dapat mengintensifkan pengawasannya terhadap cafe dan tempat hiburan di bulan Ramadhan ini.
“Pengawasannya harus intens, harus ditingkatkan jangan sampai ada yang melanggar,” katanya.
Untuk diketahui, pada beberapa waktu lalu pihak Polrestabes Bandung berhasil mengungkap dua cafe yang masih menjual minol di bulan Ramadhan. Kedua cafe tersebut berada di wilayah Kecamatan Sumur Bandung dan Kecamatan Sukasari Kota Bandung.
Bud

Tidak ada komentar:

Posting Komentar