Selasa, 23 Juni 2015

DPRD: PENEGAKAN PERDA K-3 HARUS DIMULAI DARI APARAT

BANDUNG, FOKUSJabar.com: Anggota Komisi A DPRD Kota Bandung Ade Fahrurozi mengatakan, penerapan Peraturan Daerah (Perda) K-3 harus mulai dimulai dari aparat penegak Perda, dalam konteks ini adalah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Pasalnya, masyarakat Kota Bandung menganggap Perda K-3 masih kurang efektif dalam menciptakan ketertiban dan kebersihan di Kota Bandung.
Menurut laporan PRFM, Senin (22/6/2015) Ade menjelaskan, selain aparat yang harus memberikan contoh yang baik kepada masyarakat, kualitas setiap anggota Satpol PP harus lebih ditingkatkan. Menurutnya, alih-alih meminta jumlah personel, lebih baik setiap anggota Satpol PP ditingkatkan kualitasnya sehingga mampu melakukan pekerjaan lebih efektif.
“Kalau Satpol PP meminta penambahan kuota terus, kapan mau kerjanya?” ucap anggota DPRD dari Partai Hanura ini.
Anggota Komisi A DPRD Kota Bandung Ade Fahrurozi
Anggota Komisi A DPRD Kota Bandung Ade Fahrurozi (FokusJabar)
Selain mengkritisi pihak Satpol PP, Ade juga mengkritik pihak masyarakat untuk menghormati Satpol PP ketika sedang bertugas.
“Ketika melakukan kesalahan, jangan kemudian melawan Satpol PP. Kita juga harus hormati mereka ketika melakukan penegakan hukum,” kritiknya.
Selain itu, pihaknya juga mengaku siap untuk melakukan revisi Perda K-3 jika memang dirasa belum efektif.
“Saya berharap Pemkot melakukan revisi, apa yang kurang. Kalau belum memadai,maka harus diperkuat,” tukas Ade.
(Vetra)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar