Selasa, 23 Juni 2015

KASUS KORUPSI PEMBEBASAN LAHAN SMAN 22 HARUS JADI CONTOH

BANDUNG, FOKUSJabar.com : Jaksa Penuntut Umum Rinaldi Umar mehimbau Pemerintah Kota Bandung agar teliti melakukan ganti rugi tanah pembebasan lahan kepada pihak ketiga.
Hal tersebut diungkapkan Rinaldi karena pada sidang kasus korupsi dengan terdakwa Didi Rismunadi dalam pembebasan lahan SMAN 22 Bandung, pembayaran ganti rugi terjadi dua kali sehingga mengakibatkan kerugian negara.
2
“Masa ganti rugi tanah SMA 22 dilakukan dua kali. Seharusnya kan tidak seperti itu. Karena ini jelas merugikan Negara,” ujar Rinaldi Umar di Bandung, Selasa (22/6/2015).
Menurutnya, perkara kasus SMA 22 harus menjadi pelajaran, sebab itu, dia berharap jajaran terkait DPKAD, agar teliti menelusuri aset – aset Pemkot Bandung.
“dipersidangan saya sampaikan ke Supratono, agar data yang saya punya tentang SMA 22 ini untuk difocopy, agar Pemkot Bandung punya data yang benar,” katanya.
Berdasarkan data yang didapat dari BPN, tanah seluas 13 ribu meter persegi yang digunakan SMA 22 itu terdiri dari tiga sertifikat beserta ganti rugi dari Pemerintah.
Lanjut dia, termasuk tanah yang dipermasalahkan sekarang, yang masuk pada 4.000 meter persegi, diganti rugi oleh Pemkot Bandung pada 1983. Ternyata di periode 2013, ganti rugi kembali dikucurkan sebesar Rp7,3 miliar.
“Inilah yang menyebabkan terjadinya korupsi karena negara telah dirugikan Rp7,3 miliar,” tukasnya.
(Adi Suparman/DEN)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar