Kamis, 25 Juni 2015

UUD-Perkawinan
Ilustrasi (web)

Usia Perkawinan Dalam UUD Perkawinan Harus Dirubah

BANDUNG, FOKUSJabar.com:  Sekretaris Jenderal Koalisi Perempuan Indonesia Dian Kartikasari mengatakan, usia perkawinan yang termaktub dalam UUD Perkawinan harus diubah.
Dalam Undang-Undang Dasar (UUD) No. 1 Tahun 1974 Pasal 7 Ayat 1 tentang Perkawinan, dijelaskan bahwa perkawinan hanya diizinkan jika pria sudah mencapai umur 19 tahun dan wanita sudah mencapai umur 16 tahun. Dian menyoroti soal batas umur minimal perkawinan untuk perempuan yang dinilainya masih terlalu dini.
“Kalau kita lihat dalam UUD tentang perlindungan anak, disana dijelaskan bahwa anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun,” ujarnya melalui PRFM, Kamis (25/6/2015).
Selain itu, perkawinan bagi perempuan di usia 16 tahun juga dinilai berbahaya baik bagi ibu dan bayi, karena usia tersebut masih dalam kategori anak-anak sehingga secara fisik alat reproduksinya belum matang dan secara psikis mentalnya juga belum siap untuk berkeluarga dan mempunyai anak.
“Yayasan Kesehatan Perempuan pernah mengatakan perkawinan di usia 16 tahun atau kadang lebih muda dari itu berdampak terhadap kesehatan reproduksi perempuan tersebut atau terkait dengan kenaikan angka kematian ibu dan angka kematian anak,” tutup Dian. (PRFM)
(RR)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar