Rabu, 24 Juni 2015

keripik maicih

MANTAN DIRUT KERIPIK MAICIH TERANCAM 4 TAHUN PENJARA

BANDUNG, FOKUSJabar.com : Mantan Direktur Utama PT Maicih Inti Sinergi (Keripik Maicih), Fajar Guntara (27) didakwa melakukan penggelapan barang – barang milik perusahaan. Akibat perbuatannya terdakwa terancam hukuman empat tahun penjara dengan pengenaan pasal pidana 372 KUHP.
Hal tersebut terungkap dalam sidang yang digelar di ruang VI  Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (24/6/2015) dan dipimpin Ketua Majelis Hakim Amron Sodik.
“Hasil rapat, Fajar mengundurkan diri dari dirut, kemudian diberikan konpensasi saham 10 persen sebesar Rp 250 juta,” ujar Jaksa Melur Kimaharandika, Rabu (24/6/2015).
Kejadian berawal pada 28 Juni 2011, terdakwa sebagai Direktur Utama PT Maicih Inti Sinergi  memiliki saham 10 persen dan Reza sebagai pemilik sebesar 70 persen.
Kemudian menurut jaksa Melur, seiring perjalanan waktu, perusahaan tersebut berkembang. Namun ditengah perjalanan timbul ketidak sepahaman diantara pengurus.
Seharusnya, menurut Melur, setelah mengundurkan diri, terdakwa melepaskan segala hak yang dimilikinya, aset maupun properti milik perusahaan yang masih ada dalam penguasaanya kepada Reza.
Barang yang masih dimiliki terdakwa, surat pendaftaran ciptaan atas logo maicih, compact disk master kemasan maicih, setifikat dinas kesehatan dan sertifikat halal untuk kripik maicih, buku rekening perseroang cv 29 synergi di Bank Mandiri serta token untuk transaksi via internet banking yang mengakibatkan kerugian sebesar Rp10 juta.
“Reza sudah memintanya namun tidak memberikannya. Dari itulah terdakwa telah bertentangan dengan hak korban selaku yang berwenang atas barang tersebut,” tegasnya.
(Adi Suparman/DEN)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar