Selasa, 30 Juni 2015

Rumah Produksi Obat Ilegal Digerebek BPPOM Bandung
Ilustrasi (web)

Rumah Produksi Obat Ilegal Digerebek BPPOM Bandung

BANDUNG, FOKUSJabar.com: Rumah produksi obat ilegal di kawasan RT 03 RW 06, Desa Sukamanah, Kabupaten Majalaya digerebek petugas kepolisian. Diduga obat ini adalah obat yang sudah dicabut izin edarnya sejak tahun 2010 lalu.
Lokasi pabrik yang berada jauh dari akses jalan utama ini sejak lama tidak diketahui warga. Hal ini, karena pabrik berada berdampingan dengan pabrik tenun lainnya sehingga tidak dicurigai warga. Pengedaran obat sudah sampai ke Surabaya, Banjarmasin, dan Palu.
“Atas perkara ini tersangka diancam oleh Undang-undang Kesehatan pasal 196 dengan kurungan 10 tahun dan denda 1 milyar dan pasal 197 dengan kurungan 15 tahun dan denda 1,5 milyar dengan pelanggaran kemanfaatan dan izin edar,” ujar Kapolres Bandung, AKBP Erwin Kurniawan, Senin, (29/6/2015).
Saat ini sudah dipasang police line di sekitar rumah produksi dan akan terus dilakukan olah TKP oleh pihak kepolisian. Saat pemeriksaan hadir pula Kepala BPOM Provinsi Jawa Barat, Abdul Rohman.
“Kami akan terus melakukan pengawasan dan bekerjasama dengan BPOM untuk memeriksa kasus ini,” pungkas Erwin.
(Vetra)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar