Rabu, 24 Juni 2015

Mantan Gubernur Riau, Annas Maamun divonis enam tahun penjara. (Foto: WEB)
BANDUNG, FOKUSJabar.com : Ketua Majelis Hakim Tipikor, Barita Lumban Gaol menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara kepada terdakwa Annnas Maamun. Mantan Gubernur Riau itu terbukti secara sah melakukan Tindak Pidana Korupsi dalam dugaan suap usulan Revisi Surat Keputusan 673/Menhut-RI/2014 untuk alih fungsi hutan Provinsi Riau.
Hukuman penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim tidak berkurang dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakni 6 tahun penjara. Hanya saja dari besaran denda Rp250 juta dan subsider 5 bulan kurungan dengan dakwaan kumulatif, terdapat sedikit perbedaan dengan vonis hakim.
“Terdakwa dijatuhi hukuman 6 tahun penjara beserta denda Rp200 juta beserta subsider 2 bulan kurungan,” tegas Ketua Majelis Hakim Barita Lumban Gaol di Ruang 1 Pengadilan Negeri Tipikor, Jalan LLRE Martadinata Bandung, Rabu (24/6/2015).
Terdakwa kasus korupsi Annas Maamun terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak Pidana Korupsi menerima suap dari Gulat Medali Emas Manurung sebanyak Rp2,9 miliar sebagai pelicin usulan revisi kedua Surat Keputusan 673/Menhut-RI/2014 untuk alih fungsi hutan Provinsi Riau periode 2014.
“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak Pidana Korupsi dalam dakwaan pertama dan kedua. Sedangkan untuk dakwaan ketiga terdakwa tidak terbukti bersalah,” tukas Barita.
(Adi Suparman/ang)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar