BANDUNG, FOKUSJabar.com : Ketua
Majelis Hakim Tipikor, Barita Lumban Gaol menjatuhkan hukuman 6 tahun
penjara kepada terdakwa Annnas Maamun. Mantan Gubernur Riau itu terbukti
secara sah melakukan Tindak Pidana Korupsi dalam dugaan suap usulan
Revisi Surat Keputusan 673/Menhut-RI/2014 untuk alih fungsi hutan
Provinsi Riau.
Hukuman penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim tidak berkurang dari
tuntutan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakni 6
tahun penjara. Hanya saja dari besaran denda Rp250 juta dan subsider 5
bulan kurungan dengan dakwaan kumulatif, terdapat sedikit perbedaan
dengan vonis hakim.
“Terdakwa dijatuhi hukuman 6 tahun penjara beserta denda Rp200 juta
beserta subsider 2 bulan kurungan,” tegas Ketua Majelis Hakim Barita
Lumban Gaol di Ruang 1 Pengadilan Negeri Tipikor, Jalan LLRE Martadinata
Bandung, Rabu (24/6/2015).
Terdakwa kasus korupsi Annas Maamun terbukti secara sah dan meyakinkan
melakukan tindak Pidana Korupsi menerima suap dari Gulat Medali Emas
Manurung sebanyak Rp2,9 miliar sebagai pelicin usulan revisi kedua Surat
Keputusan 673/Menhut-RI/2014 untuk alih fungsi hutan Provinsi Riau
periode 2014.
“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak Pidana
Korupsi dalam dakwaan pertama dan kedua. Sedangkan untuk dakwaan ketiga
terdakwa tidak terbukti bersalah,” tukas Barita.
(Adi Suparman/ang)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar