Minggu, 20 September 2015

Ilustrasi (web)
Ilustrasi (web)

Jadikan Korban Sebagai PL, Pelaku Ngaku Korban yang Minta

BANDUNG, FOKUSJabar.com: Pelayanan optimal terhadap tamu karaoke menjadi motif pasangan suami istri EH dan SH menjadikan gadis belia sebagai korbanya untuk menjadi pemandu lagu (PL) sekaligus menjadi PSK.
Kendati dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidik Polrestabes Bandung Pasutri itu memalsukan identitas korban dan melakukan tindak pidana human trafficking, namun tersangka SH bersikeras telah memberitahukan korban terlebih dahulu.
“Saya kasih tahu dulu kalau di karaoke itu harua mau melayani konsumen dengan baik,” kilah SH di Mapolrestabes Bandung, Sabtu (12/9/2015).
Bahkan, pelaku berdalih bahwa korban yang meminta pekerjaan kepada dirinya. Tidak hanya itu, SH pun mengaku tidak tahu jika dua perempuan berinisial FR (14) dan RR (15) itu masih remaja. Terlebih menurutnya sudah berumur 18 tahun.
“Nggak ngejual (orang). Dia yang minta kerjaan kepada saya, ya saya tawarin saja kerja di restoran,” katanya.
Namun kenyataannya kedua korban dipekerjakan di sebuah tempat karaoke. Karena itu pasutri tersebut dijerat pasal 2 UU no 21/2007 tentang penghapusan tindak pidana perdagangan orang.
Keduanya diancam hukuman paling lama 15 tahun penjara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar